IDXChannel - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) mencatatkan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) sebesar Rp235,83 miliar pada 2021.
Nilai tersebut digunakan untuk melindungi aset investor pasar modal sebesar Rp5.426 triliun dari 4.397.984 investor pasar modal yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Jika dibandingkan dengan nilai DPP di awal tahun 2021 yang sebesar Rp214,52 miliar, maka terjadi peningkatan jumlah DPP pada akhir tahun 2021 yaitu sebesar Rp21,31 miliar atau sebesar 9,93%," tulis manajemen Indonesia SIPF dalam keterangan resmi, Kamis (23/6/2022).
Peningkatan DPP tersebut dicapai dari melalui kontribusi iuran keanggotaan tahunan Perantara Pedagang Efek (Sekuritas) dan Bank Kustodian sebagai Anggota DPP sebesar Rp15,21 miliar.
Selanjutnya, peningkatan DPP juga berasal dari hasil investasi atas pengelolaan DPP yang mencapai Rp8,60 miliar.