sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beri Perlindungan Kepada Investor di Pasar Modal, Ini yang Dilakukan OJK 

Economics editor Viola Triamanda/MPI
14/06/2022 10:22 WIB
OJK sebagai lembaga yang berfungsi  menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
OJK sebagai lembaga yang berfungsi  menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
OJK sebagai lembaga yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berfungsi  menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan tentu juga bertanggung jawab untuk melindungi investor pasar modal. Berbagai upaya tentu dilakukan. 

"Sobat OJK, dalam memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal Indonesia, berbagai upaya dilakukan OJK, baik dari sisi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum" tulis OJK di akun resmi instagramnya yang dikutip MPI Selasa (14/6/2022). 

Upaya pertama meliputi sosialisasi, literasi dan edukasi. Dalam hal ini yaitu memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar terhindar dari investasi bodong, memahami risiko investasi, mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan, memahami teknik berinvestasi serta Terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

Upaya selanjutnya yang dilakukan OJK yakni Mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan.

Keseriusan OJK dalam mengupayakan para investor juga terlihat dari penerbitan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement