Penerbitan peraturan ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Selain itu peraturan yang juga baru diterbitkan adalah POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
Demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor serta masyarakat OJK memberlakukan Tindakan Supervisory Action yang didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal.
Diketahui OJK juga melakukan Penguatan Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
(NDA)