sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beri Perlindungan Kepada Investor di Pasar Modal, Ini yang Dilakukan OJK 

Economics editor Viola Triamanda/MPI
14/06/2022 10:22 WIB
OJK sebagai lembaga yang berfungsi  menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
OJK sebagai lembaga yang berfungsi  menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
OJK sebagai lembaga yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Penerbitan peraturan ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Selain itu peraturan yang juga baru diterbitkan adalah POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor serta masyarakat OJK memberlakukan Tindakan Supervisory Action yang didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal.

Diketahui OJK juga melakukan Penguatan Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement