IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyak masyarakat yang terjebak investasi fiktif atau bodong. Tercatat, sejak 2017 hingga 2022, jumlah laporan kerugian masyarakat terkait investasi fiktif mencapai hingga Rp21 triliun.
"Ditahun 2017 Rp4,4 triliun. Kemudian ada penurunan di 2018 Rp 1,4,triliun. Pada tahun 2019 naik lagi Rp4 triliun lebih, dan tahun 2020 Rp 5,9 triliun. Terakhir, pada 2021 ada penurunan Rp2,5 triliun," kata Wakil Ketua 1 Satgas Waspada Investasi pada OJK RI, Wiwit Puspasari di Mapolrestro Jakbar kemarin, dikutip Kamis (9/6/2022).
“Sementara 2022 data Mei, belum sampai semester 1 sudah Rp2,9 Triliun,” tambahnya.
Jumlah tersebut, kata Wiwit, terhitung berdasarkan hasil ungkapan pihak kepolisian. Bahkan menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah terus meningkat lantaran masih banyak kasus investasi bodong yang belum ditangani oeh pihak kepolisian. "Jadi masih ada potensi kerugian yang belum diketahui,” jelasnya.
Oleh karena itu, Wiwit mengatakan, masyarakat perlu mewaspadai terhadap sejumlah investasi fiktif atau ilegal yang menawarkan keuntungan cepat dalam waktu singkat. "(Keuntungan) 10 persen pun masih melebihi (tidak wajar) jika kita bandingkan misalnya dengan deposito, suku bunga yang wajar atau bisnis apa saja bila dijalankan ditengah pandemi covid ini," pungkasnya.