Selain itu, masyarakat juga harus mewaspadai terhadap praktik investasi get member yang menjanjikan bonus bila berhasil menarik orang banyak.
“Bahkan ada praktik member get member, sehingga di samping keuntungan yang menjanjikan itu, juga ada bonus lagi kalau bisa menarik keluarga atau kerabat yang bisa satu keluarga jadi korban karene ada praktik member get member,” pungkas Wiwit.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam menjalankan aksinya para pelaku menjanjikan keuntungan investasi hingga 20 persen kepada para korbannya.
"Awalnya investasi tersebut berjalan normal pada September, Oktober dan November 2021, namun korban (investor yang dijaring pelaku YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, Rabu (8/6/2022).
Pasma melanjutkan, meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan dengan lancar, meski profit tak sesuai.