sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Ringkus 6 Pelaku Investasi Bodong Alat Kesehatan Rp66 Miliar

Economics editor Dimas Choirul
08/06/2022 13:35 WIB
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes).
Polisi Ringkus 6 Pelaku Investasi Bodong Alat Kesehatan Rp66 Miliar (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Polisi Ringkus 6 Pelaku Investasi Bodong Alat Kesehatan Rp66 Miliar (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam kasus ini, para korban merugi total hingga Rp66 miliar.


Keenam pelaku yang diringkus yakni YF (37) perempuan, YD (41) laki-laki, NH (33) perempuan, REP (41) perempuan, SA (43) laki-laki dan AS (31) laki-laki. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda.


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, para pelaku melakukan penipuan dengan dalih investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 


"Faktanya bahwa proyek tersebut fiktif dan tidak pernah terdaftar sebagai distributor alkes dari Kemenkes RI," kata Pasma saat konferensi pers, Rabu (8/6/2022).


Pasma menjelaskan, awalnya pelaku berinisial YF yang berstatus sebagai marketing, membuat status di media sosial Whatsapp dan Instagram mengenai investasi pengadaan barang alkes untuk beberapa projek rumah sakit dan pemerintah pada September 2021.


YF menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan untuk proyek yang jelas dan tentunya langsung dijanjikan mendapat keuntungan yang cukup besar. 


Selanjutnya, pelaku REP yang berstatus sebagai Direktur di PT RBS yang berlokasi di Apartemen City Park, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, menyampaikan kepada YF bahwa ada proyek pengadaan di BNPB. 


"Pelaku YF kemudian menyampaikan kepada korban (para investornya) bahwa pengadaan alkes sedang berjalan di BNPB," terang Pasma.


Lebih lanjut, Pasma menerangkan pelaku REP dan AS menyepakati terkait profit keuntungan. Mereka menetapkan keuntungan 20 persen dari proyek tersebut kepada YF dan Investornya. "Awalnya investasi tersebut berjalan normal, namun korban (investor yang dijaring YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen," ungkap Fahmi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement