sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Beberkan Modus Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun 

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
22/12/2021 19:22 WIB
Polri mengungkap modus dari kasus dugaan penipuan investasi sunmod alkes yang rugikan korban hingga Rp1,3 triliun.
Polri Beberkan Modus Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun  (Dok.MNC Media)
Polri Beberkan Modus Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Polri mengungkap modus dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa, modus para pelaku yakni membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja atau SPK yang berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alat kesehatan (alkes). 

Ramadhan menuturkan, guna meyakinkan para investor atau korbannya, pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor. 

"Dikarenakan pengadaan alkes dalam jumlah besar, yaitu mencapai ratusan ribu box atau pieces. maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal. para pelaku menawarkan ekpada para inevstor untuk melakukan suntikan modal. dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu satu sampai dengan empat minggu," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).

Dalam hal ini, kata Ramadhan, pelaku masih melakukan pencairan pada 3 desember 2021. Namun per tanggal 5 desember sudah tidak ada pencairan.

"Artinya, di awal-awal pencairan itu ada, namun sampai tanggal 5 pencairan keuntungan itu sudah tidak ada lagi. Yang telah dilakukan penyidik Dittipdieksus Polri telah menyelidiki, kemudian melakukan menangkap tersangka," ujar Ramadhan.

Kasus ini didasari laporan polisi nomor 744/XII/2021/BARESKRIM tertanggal 13 Desember 2021 dengan pelapor L. Sejauh ini, sudah ada laporan di posko sebanyak 141 korban. Sedangkan kerugian dari 15 saksi korban yang telah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP mencapai kurang lebih Rp362,3 miliar.

Menurut Ramadhan, tersangka yang telah ditangkap yakni atas nama BN pada Jumat 17 desember 2021 pukul 02.00 di salah satu apartemen di kuningan. Kemudian, atas nama VA, yang ditangkap pada tanggal 16 desember 2021 di salah satu kamar kos di wilayah Tangerang. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement