Kemudian ketiga atas nama DR, ditangkap pada tanggal 21 desember 2021 di sebuah resor di bogor.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 378 kuhp dan/atau pasal 372 kuhp jo pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 KUHP.
"Berikut Pasal 46 ayat (1) uu nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut Pasal 105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," tutup Ramadhan.
(IND)