IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan investasi suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir senilai Rp1,3 triliun.
Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan penetapan tiga tersangka V, D dan A tersebut setelah pihaknya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Alkes sudah penyidikan. Sudah ada tiga tersangka," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Whisnu menyatakan, untuk saat ini satu orang dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Sementara, dua orang lainnya masih diburu oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya," ujar Whisnu.