sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investasi Sunmod Alkes Rugikan Rp1,3 Triliun, Bareskrim Kembali Tangkap 1 Tersangka

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
18/12/2021 07:42 WIB
Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka lainnya terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi alkes yang rugikan Rp1,3 triliun.
Investasi Sunmod Alkes Rugikan Rp1,3 Triliun, Bareskrim Kembali Tangkap 1 Tersangka (Dok.MNC Media)
Investasi Sunmod Alkes Rugikan Rp1,3 Triliun, Bareskrim Kembali Tangkap 1 Tersangka (Dok.MNC Media)

IDXChannel- Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka lainnya terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.

Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan satu tersangka yang kembali ditangkap adalah berinisial B. 

"Sudah ditangkap (B)," kata Whisnu kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Saat ini, kata Whisnu, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan. 

"BS dan V yang ditahan," ujar Whisnu. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement