Meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan dengan lancar, meski profit tak sesuai.
Namun, pada akhir bulan Desember 2021, para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat para korban merasa janggal dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati informasi bahwa investasi PT RBS tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar.
Selain itu, perusahaan yang dimiliki para tersangka juga dipastikan tidak mempunyai izin sebagai distributor pengadaan alkes di Direktorat Produksi dan Distribusi alkes pada Kemenkes RI.
"Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada (dilaporkan) di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp 22 Miliiar dari 37 investornya," tutur Pasma.
Total Kerugian Korban Rp66 Miliar
Lebih lanjut, Pasma menambahkan, ternyata banyak korban lain yang juga mengaku telah ditipu oleh para pelaku. Korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini berada di Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya hingga Polres Depok.
"Kalo dengan kerugian yang ada di kita Rp22 miliar di tambah Rp43 miliar, jadi total Rp65 Miliiar," ungkapnya.
Adapun keenam tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda. Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan masih dalam pemeriksaan lebih jauh oleh pihak kepolisian.
Dari keenam tersangka, polisi menyita barang bukti berupa yang tunai senilai Rp452 juta, 8 unit handphone, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, 2 set tas merah, 5 surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token Bank dan sertifikat apartemen.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (RRD)