sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anda Terjebak Investasi Bodong, Begini Cara Melawannya

Economics editor Yulistyo Pratomo
08/06/2022 16:30 WIB
Masih untung, jika kalian sudah tahu risikonya sebelum terjun ke dunia investasi. Namun, bagaimana jika kalian sudah telanjur terjebak investasi bodong?
Anda Terjebak Investasi Bodong, Begini Cara Melawannya. (Foto: MNC Media)
Anda Terjebak Investasi Bodong, Begini Cara Melawannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Saat ini, masyarakat sudah semakin melek akan pentingnya berinvestasi, ditambah dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat saat ini memengaruhi sektor finansial, salah satunya adalah kegiatan investasi.

Dengan hadirnya instrument-instrument investasi dengan cara dan persyaratan yang mudah tentunya menjadi hal yang positif bagi masyarakat yang ingin memulai kegiatan berinvestasi.

Sayangnya kesadaran masyarakat ini sering kali tidak dibarengi dengan kewaspadaan dan kehati-hatian. 

Masih untung, jika kalian sudah tahu risikonya sebelum terjun ke dunia investasi. Namun, bagaimana jika kalian sudah telanjur terjebak investasi bodong?

Penelitian Pusat Persada Universitas Brawijaya yakni Ladito R. Bagaskoro menyampaikan langkah-langkah yang bisa ditempuh saat terjebak investasi bodong Informasi ini disampaikan dalam live Instagram IDX Channel, Rabu (08/07/2022).

Berikut ini adalah tiga langkah yang bisa Anda lakukan jika sudah terjebak dengan investasi bodong, antara lain :

1. Mengumpulkan Seluruh Dokumen

Pertama kalian bisa mengumpulkan seluruh dokumen internal atau dokumen mana yang bisa menunjukkan kerugian seperti apa yang kalian dapatkan.

Cara muda yang bisa kalian lakukan menscreenshot bukti transfer atau chat dengan pihak tertentu yang bisa dijadikan sebagai barang bukti

2. Kumpulkan Korban

Cara kedua kalian bisa lakukan adalah  mencari tahu dan mengumpulkan korban investasi bodong lainnya yang senasib dengan kalian.

Dengan begitu, bukti penipuan akan semakin kuat supaya peluang menang di pengadilan semakin besar. Jangan buru-buru dan gegabah dalam membuat gugatan jika belum ada bukti dan rencana.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement