3. Ajukan Hukum Perdata
Jika tidak ingin berlarut-larut dalam menyelesaikan masalah tersebut, kalian bisa menggunakan hukum perdata.
Hukum perdata pada dasarnya merupakan hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan keuangan, perdagangan dan industri, tidak terkecuali dunia investasi.
Kasus penipuan investasi ini akan dialihkan ke lembaga arbitrase maupun pengadilan dan diajukan ke pengadilan niaga berdasarkan domisili tergugat.
Jika bukti yang terkumpul kuat dan memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut dapat diusulkan pailit saat proses pengadilan.
4. Ajukan Hukum Pidana
Adapun jika kalian menginginkan pelaku mendapat hukuman penjara. Misalnya karena jumlah korban yang terlampau banyak.
Maka, kasus ini bisa dilaporkan dengan hukum pidana ke pihak kepolisian. Akan tetapi, proses pengajuan kasus untuk hukum pidana memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. (TYO/TIRTA)