Ini Daftar Negara Dunia yang Menerima dan Menolak Bitcoin, Mana Saja?
Bitcoin memulai debutnya menjadi mata uang digital pada 2009, yang selanjutnya mengantarkan pada era baru mata uang kripto.
IDXChannel - Bitcoin memulai debutnya menjadi mata uang digital pada 2009, yang selanjutnya mengantarkan pada era baru mata uang kripto. Namun regulator keuangan dan lembaga penegak hukum di seluruh dunia masih memperdebatkan praktik mata uang digital tersebut.
Bitcoin sekilas tampak sebagai sistem mata uang digital yang mapan, namun belum ada hukum internasional yang seragam mengatur Bitcoin. Sebagian besar negara belum secara jelas menentukan legalitas Bitcoin, dan lebih memilih untuk wait and see.
Kendati demikian, beberapa negara secara tidak langsung menerima penggunaan Bitcoin. Bahkan, El Salvador telah resmi menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran sah sama seperti dolar Amerika Serikat.
Nah, berikut ini negara-negara yang menerima penggunaan Bitcoin, dikutip dari Investopedia
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat secara umum telah mengambil sikap positif terhadap Bitcoin, meski beberapa lembaga pemerintah berusaha untuk mencegah atau mengurangi penggunaan Bitcoin dalam transaksi ilegal. Perusahaan terkemuka seperti Dish Network (DISH), Microsoft, Subway, dan Overstock (OSTK) menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan Departemen Keuangan AS (FinCEN) telah mengeluarkan panduan tentang Bitcoin sejak 2013. Mereka mendefinisikan Bitcoin bukan sebagai mata uang, tetapi sebagai bisnis layanan uang (MSB). Selain itu, Bitcoin dikategorikan sebagai properti untuk tujuan perpajakan oleh Internal Revenue Service (IRS).
2. Kanada
Kanada menerima Bitcoin secara umum tapi juga memastikan mata uang kripto ini tidak digunakan untuk pencucian uang. Bitcoin dipandang sebagai komoditas oleh Canada Revenue Agency (CRA). Artinya, transaksi Bitcoin dipandang sebagai transaksi barter, dan pendapatan yang dihasilkan dianggap sebagai pendapatan bisnis.
Kanada menganggap pertukaran Bitcoin sebagai bisnis layanan uang, sehingga pertukaran Bitcoin perlu mendaftar ke Pusat Analisis Transaksi dan Laporan Keuangan Kanada (FINTRAC), melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan, mematuhi rencana kepatuhan, dan menyimpan catatan tertentu. Beberapa bank besar di Kanada melarang penggunaan kartu kredit atau debit untuk transaksi Bitcoin.
3. Australia
Australia menganggap Bitcoin bukan uang atau mata uang asing. Kantor Perpajakan Australia (ATO) menetapkannya sebagai aset untuk tujuan pajak capital gain.
4. Uni Eropa
Pada 22 Oktober 2015, Pengadilan Eropa (ECJ) memutuskan, transaksi mata uang digital sebagai penyedia layanan dan ini dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di semua negara anggota Uni Eropa (UE). Beberapa negara Uni Eropa telah menerima Bitcoin.
Di Finlandia, Dewan Pusat Pajak (CBT) memberikan Bitcoin status bebas PPN dengan mengklasifikasikannya sebagai layanan uang. Bitcoin diperlakukan sebagai komoditas di Finlandia dan bukan sebagai mata uang.
Federal Public Service Finance di Belgia juga telah membebaskan Bitcoin dari PPN. Di Siprus, Bitcoin juga tidak dikontrol atau diatur.
Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris mendukung Bitcoin dan ingin peraturan mendukung mata uang digital. Bitcoin berada di bawah peraturan pajak tertentu di Inggris.
National Revenue Agency (NRA) di Bulgaria juga telah membawa Bitcoin di bawah undang-undang pajak. Jerman terbuka untuk Bitcoin, dan dianggap legal tetapi dikenakan pajak.
5. El Salvador
El Salvador adalah satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Pada Juni 2021, Kongres negara itu menyetujui proposal yang diajukan oleh Presiden Nayib Bukele untuk secara resmi melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Sementara beberapa negara juga telah menolak Bitcoin karena waspada dengan volatilitasnya, sifatnya yang terdesentralisasi, memberi ancaman pada sistem moneter, dan terkait dengan kegiatan ilegal seperti perdagangan narkoba dan pencucian uang. Beberapa negara yang melarang mata uang digital, yakni:
1. China
Bitcoin pada dasarnya dilarang di China. Semua bank dan lembaga keuangan lainnya dilarang melakukan transaksi atau berurusan dengan Bitcoin. Pertukaran mata uang kripto dilarang dan pemerintah telah menindak penambang mata uang krpto di negara tersebut.
2. Rusia
Bitcoin tidak diatur di Rusia, dan penggunaannya sebagai alat pembayaran untuk barang atau jasa dianggap ilegal.
3. Vietnam
Pemerintah Vietnam dan lembaga keuangan di negaranya menyatakan Bitcoin bukan metode pembayaran yang sah.
4. Bolivia, Kolombia, dan Ekuador
Bolivia telah melarang penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Sedangkan Kolumbia tidak mengizinkan penggunaan atau investasi Bitcoin. Begitu juga dengan Ekuador, di mana suara mayoritas parlemennya melarang Bitcoin atau mata uang kripto.
(SANDY)