MARKET NEWS

Ini Tanggapan PTPP Usai Digugat PKPU

Dinar Fitra Maghiszha 13/12/2022 20:38 WIB

Gugatan terdaftar dengan nomor register 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada 9 Desember 2022.

Ini Tanggapan PTPP Usai Digugat PKPU. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Surya Mas dan Muh Yasser di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan terdaftar dengan nomor register 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada 9 Desember 2022.

Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan penggugat merupakan sub kontraktor sejumlah proyek yang dikerjakan oleh perseroan.

"Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat," kata Bakhtiyar di keterbukaan informasi, Selasa (13/12/2022).

Kendati belum menerima detil perkara, dan jumlah yang diperkarakan, Bakhtiyar menyebut perkara ini tidak bernilai material karena di bawah 20% dari total ekuitas perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

Saat dihubungi secara terpisah, Bakhtiyar menerangkan kedua penggugat merupakan vendor dalam sejumlah pengerjaan proyek perusahaan.

"Dari catatan internal kami, PTPP telah menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian," kata Bakhtiyar kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (13/12/2022).

Dirinya memastikan perusahaan siap mengikuti persidangan sesuai peraturan yang berlaku. Menurut jadwal, sidang pertama akan berlangsung pada Selasa pekan depan (20/12/2022). (NIA)

SHARE