sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Taat Regulasi, PTPP dan BMLK Kena Sanksi dari BEI

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
02/12/2022 10:36 WIB
BEI memberikan sanksi peringatan tertulis terhadap PT PP (Persero Tbk (PTPP) dan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (BMLK).
Tak Taat Regulasi, PTPP dan BMLK Kena Sanksi dari BEI
Tak Taat Regulasi, PTPP dan BMLK Kena Sanksi dari BEI

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis terhadap PT PP (Persero Tbk (PTPP) dan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (BMLK) karena dinilai tidak mentaati regulasi.

Berdasarkan surat yang terbit pada Kamis (1/12), PTPP dan BMLK dianggap terlambat dalam menyampaikan laporan terkait kesiapan dana untuk membayar efek obligasi.

PTPP berkaitan dengan kesiapan dana untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A, sedangkan BMLK mengacu pada Obligasi II PT Bank Maluku Maluku Utara Tahun 2017 Seri C.

"Maka kami mengenakan sanksi peringatan tertulis I atas keterlambatan penyampaian laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan," tulis P.H. Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Latifah Hanum, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambunan.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement