IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis terhadap PT PP (Persero Tbk (PTPP) dan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (BMLK) karena dinilai tidak mentaati regulasi.
Berdasarkan surat yang terbit pada Kamis (1/12), PTPP dan BMLK dianggap terlambat dalam menyampaikan laporan terkait kesiapan dana untuk membayar efek obligasi.
PTPP berkaitan dengan kesiapan dana untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A, sedangkan BMLK mengacu pada Obligasi II PT Bank Maluku Maluku Utara Tahun 2017 Seri C.
"Maka kami mengenakan sanksi peringatan tertulis I atas keterlambatan penyampaian laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan," tulis P.H. Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Latifah Hanum, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambunan.