sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Taat Regulasi, PTPP dan BMLK Kena Sanksi dari BEI

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
02/12/2022 10:36 WIB
BEI memberikan sanksi peringatan tertulis terhadap PT PP (Persero Tbk (PTPP) dan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (BMLK).
Tak Taat Regulasi, PTPP dan BMLK Kena Sanksi dari BEI
Tak Taat Regulasi, PTPP dan BMLK Kena Sanksi dari BEI

Konfirmasi Perusahaan

Menurut keterbukaan informasi, PTPP telah mengumumkan kesiapan dana pembayaran obligasi pada 25 November. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP Agus Purbianto mengumumkan perseroan akan mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran obligasi jatuh tempo sebesar Rp100 miliar.

"Pemenuhan kewajiban keuangan secara tepat waktu dan tepat jumlah merupakan komitmen manajemen PTPP," tulis Agus.

Sementara BMLK juga telah mengumumkan kesiapan dana pelunasan sejak 22 November. Direktur Utama BMLK, Syahrisal Imbar mengatakan perseroan telah menyediakan dana Rp300 miliar.

"Saat ini secara likuiditas PT Bank Maluku Malut dalam kedaan baik," tegasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement