MARKET NEWS

Izin PBPH Dicabut, Toba Pulp (INRU) Beberkan Progres Pemulihan Kinerja 

Desi Angriani 10/07/2026 18:48 WIB

INRU masuk dalam daftar emiten yang berpotensi delisting per 30 Juni 2026.

Izin PBPH Dicabut, Toba Pulp (INRU) Beberkan Progres Pemulihan Kinerja (Foto: dok INRU)

IDXChannel - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melaporkan progres rencana pemulihan atas kondisi yang menjadi penyebab penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perseroan.

INRU masuk dalam daftar emiten yang berpotensi delisting per 30 Juni 2026. Di mana saham INRU dikunci selama 6 bulan sejak 17 Desember 2025.

Manajemen menjelaskan, perseroan telah menghentikan kegiatan pemanenan dan pengangkutan kayu sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah di bidang kehutanan sejak akhir Desember lalu.

Izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan dihentikan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Dengan demikian, INRU tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan di area konsesinya.

Meski demikian, perseroan menyatakan tetap menjalankan sejumlah aktivitas penting, antara lain pengamanan aset, pemeliharaan fasilitas utama, pengelolaan administrasi perusahaan, serta pemenuhan kewajiban tertentu kepada karyawan sesuai kemampuan keuangan perusahaan.

"INRU terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah maupun para pemangku kepentingan lainnya guna mencari penyelesaian atas persoalan perizinan yang dihadapi," tutur manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (10/7/2026)

Perseroan juga masih mengevaluasi berbagai langkah penyelesaian administratif maupun upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berbagai permohonan terkait izin PBPH telah disampaikan kepada instansi pemerintah terkait, namun hingga laporan ini disampaikan proses tersebut masih berlangsung dan bergantung pada kewenangan pemerintah serta perkembangan administrasi.

"Penyampaian surat permohonan dan koordinasi kepada berbagai pihak terkait telah mencapai progres sekitar 60 persen, dan upaya penyelesaian administratif dan langkah hukum yang dilakukan bersama konsultan hukum telah terealisasi sekitar 70 persen," kata manajemen INRU.

(DESI ANGRIANI)

SHARE