sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Konsesi Dicabut, Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan PHK Karyawan

Market news editor Rohman Wibowo
27/04/2026 07:16 WIB
Emiten pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak atas adanya perubahan status izin konsesi lahan.
Izin Konsesi Dicabut, Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan PHK Karyawan. Foto: INRU.
Izin Konsesi Dicabut, Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan PHK Karyawan. Foto: INRU.

IDXChannel - Emiten pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak atas adanya perubahan status izin konsesi lahan yang dikelola, di mana pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026) jajaran manajemen INRU telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan PHK tersebut kepada pihak terkait pada 23 hingga 24 April 2026. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku secara efektif per tanggal 12 Mei 2026 mendatang.

Manajemen mengungkapkan langkah berat ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan, yang memicu dihentikannya seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di wilayah operasional perusahaan.

"Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," tulis manajemen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement