sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Konsesi Dicabut, Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan PHK Karyawan

Market news editor Rohman Wibowo
27/04/2026 07:16 WIB
Emiten pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak atas adanya perubahan status izin konsesi lahan.
Izin Konsesi Dicabut, Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan PHK Karyawan. Foto: INRU.
Izin Konsesi Dicabut, Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan PHK Karyawan. Foto: INRU.

Menyinggung perihal konsekuensi hukum, perseroan menyatakan tengah bersiap menghadapi kemungkinan munculnya perselisihan hubungan industrial. Manajemen Toba Pulp Lestari mengakui bahwa gugatan dari para pekerja yang terdampak oleh kebijakan efisiensi ini merupakan risiko yang sudah diantisipasi oleh perusahaan.

Walaupun demikian, perusahaan memberikan penegasan bahwa langkah PHK ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan perseroan saat ini. Selain itu, pihak perusahaan juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha (business continuity) secara menyeluruh.

Sebagai catatan, PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan salah satu perusahaan di industri pulp yang memusatkan kegiatan operasionalnya di wilayah Sumatera Utara. 

Hingga saat ini, pihak manajemen belum memaparkan secara mendetail mengenai berapa banyak jumlah karyawan yang terkena PHK akibat langkah efisiensi.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement