MARKET NEWS

Izinnya Dicabut BEI, Citigroup Sekuritas Buka Suara

Anggie Ariesta 11/11/2021 20:02 WIB

Bursa Efek Indonesia telah resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI).

Izinnya Dicabut BEI, Citigroup Sekuritas Buka Suara (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia telah resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI). Sekuritas tersebut sudah menghentikan layanannya sejak 18 Oktober 2021.

Direktur Utama PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI), Hasan Ukim menjelaskan beberapa poin terkait penghentian layanan pemasaran dan perdagangan Citigroup Sekuritas di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berawal dari 18 Oktober 2021, Citigroup Sekuritas Indonesia sudah menghentikan layanan pemasaran dan perdagangan efek di Indonesia.

Dirut Citigroup Sekuritas Hasan Ukim menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari strategi pembaruan Citi, dan keputusan ini diambil sebagai upaya Citi untuk terus menyelaraskan investasi strategisnya dan kemampuan layanan di PT. CSI dengan kebutuhan klien Citi.

"Keputusan ini tidak akan berdampak pada kemampuan penjaminan emisi efek dan riset di PT CSI dan akan tetap berkomitmen untuk melayani klien domestic dan international dalam kapasitas barunya," ujar Hasan kepada, Kamis (11/11/2021).

Dengan demikian, Citi akan tetap melakukan perdagangan efek di Indonesia untuk klien internasional melalui mitra lokal perusahaan efek yang memenuhi syarat.

Sebelumnya, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W.Widodo menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang baru yaitu POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, sesuai pasal 9 disampaikan bahwa Perusahaan Efek dalam hal ini Citi yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek harus mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek.

Selain itu Citi juga harus mengajukan permintaan kepada Bursa Efek agar menjual saham dimaksud kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek, paling lambat 36 bulan sejak Perusahaan Efek tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.

"Jadi dengan ketentuan tersebut, dalam waktu 36 bulan kedepan, Citi yang berhak menentukan apakah pengalihan saham Bursa yang dimiliki Citi tersebut akan dilakukan melalui pelelangan saham yang diselenggarakan oleh Bursa atau akan dialihkan sendiri kepada Perusahaan Efek yang telah memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Selanjutnya BEI akan melakukan pelelangan saham Bursa yang dimiliki Citigroup Sekuritas jika Citi mengajukan kepada Bursa untuk dilakukan pelelangan saham tersebut.

"Apabila hingga tercapainya batas waktu 36 bulan tersebut saham bursa yang dimiliki Citi belum beralih, Bursa yang akan melakukan pembelian Kembali saham Bursa tersebut (buyback)," pungkas Laksono. (RAMA)

SHARE