sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Cabut Izin Citigroup Sekuritas, Bagaimana Nasib Sahamnya?

Market news editor Anggie Ariesta
10/11/2021 16:18 WIB
Bursa Efek Indonesia telah resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI).
BEI Cabut Izin Citigroup Sekuritas, Bagaimana Nasib Sahamnya? (FOTO: MNC Media)
BEI Cabut Izin Citigroup Sekuritas, Bagaimana Nasib Sahamnya? (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia telah resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI). Sehingga CSI tidak lagi menjalankan bisnis perdagangan efek di Indonesia. Lantas bagaimana nasib saham milik CSI?

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W.Widodo menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang baru yaitu POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, sesuai pasal 9 disampaikan bahwa Perusahaan Efek dalam hal ini Citi yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek harus mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek.

Selain itu Citi juga harus mengajukan permintaan kepada Bursa Efek agar menjual saham dimaksud kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek, paling lambat 36 bulan sejak Perusahaan Efek tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.

"Jadi dengan ketentuan tersebut, dalam waktu 36 bulan kedepan, Citi yang berhak menentukan apakah pengalihan saham Bursa yang dimiliki Citi tersebut akan dilakukan melalui pelelangan saham yang diselenggarakan oleh Bursa atau akan dialihkan sendiri kepada Perusahaan Efek yang telah memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Selanjutnya BEI akan melakukan pelelangan saham Bursa yang dimiliki Citigroup Sekuritas jika Citi mengajukan kepada Bursa untuk dilakukan pelelangan saham tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement