Jadi Polemik di Masyarakat, Ini Jaminan Wamen BUMN Soal Investasi Telkom di GOTO
Kementerian berinisiatif mengakselerasi agar perusahaan-perusahaan BUMN dapat mengadopsi digital teknologi dan masuk dalam sistem digital.
IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan komitmennya untuk terus mengambil peran dalan upaya membangun ekosistem digital di dalam negeri. Salah satunya dengan menggandeng atau berinvestasi di perusahaan startup digital.
Semangat itu pula yang diantaranya mendasari langkah investasi yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) melalui anak usahanya, yaitu PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dengan menjadi salah satu pemegang saham PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk.
Hal itu dijelaskan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, dalam Rapat Panitia Kerja Investasi BUMN Pada Perusahaan Digital, bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (25/8/2022). Kartika hadir dengan didampingi oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Carlo B Tewu.
"Kementerian BUMN melihat bahwa salah satu kunci Kementerian BUM untuk dapat bertahan dan berjalan lebih baik lagi di era disrupsi adalah antara lain dengan mengambil alih teknologi ataupun mengakuisisi teknologi baru," ujar Kartika, dalam rapat tersebut.
Menurut Kartika, upaya membangun ekosistem digital masuk dalam agenda kerja Kementerian BUMN karena di era disrupsi saat ini cukup banyak perusahaan plat merah yang tertinggal dari sisi digital. Karenanya, dalam 2,5 tahun terakhir, Kementerian berinisiatif mengakselerasi agar perusahaan-perusahaan BUMN dapat mengadopsi digital teknologi dan masuk dalam sistem digital.
Dengan didasari oleh alasan dan pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, Kartika pun berani menjamin bahwa langkah investasi Telkom di GOTO telah memenuhi aspek tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
"Jadi sudah pasti sesuai dengan aturan GCG, karena dalam setiap proses kerjasama, terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan, yang didalamnya termasuk kajian hukum dan keekonomian," tutur Kartika.
Terkait pelaksanaan aksi korporasi itu pula, Kartika menjelaskan, pada Anggaran Dasar telah diatur mengenai penetapan batasan dan kriteria perbuatan direksi yang harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris.
"Kegiatan Direksi (juga) harus mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS," ungkap Kartika.
Selain itu, pihak Kementerian BUMN juga menegaskan tidak ada fraud dan kick back dalam keputusan investasi Telkomsel ke GOTO. Sebab Telkom dan Telkomsel telah mempunyai SOP yang memadai.
Dalam SOP tersebut, Direksi wajib menyusun SOP dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan SOP ini menjadi dasar proses dan tahapan pemilihan mitra. Ditekankan, ada pemegang saham lain di GOTO yang akan melakukan validasi, yaitu Singapore Telecommunications Limited (SingTel).
Dengan kata lain, proses investasi Telkomsel di PT Goto Gojek Tokopedia Tbk sudah sesuai dengan regulasi perusahaan karena telah diketahui dan disetujui SingTel.
"Ada pemegang saham lain yang akan memvalidasi. Logikanya SingTel tidak akan mau kalau (investasi) ini merugikan," tegas Kartika.
Merespon penjelasan Kartika, Wakil Ketua Komisi VI, M Haekal, mengakui bahwa tuntutan untuk sebuah perusahaan go online saat ini memang sebuah keniscayaan yang tidak bisa dielakkan lagi. Contohnya saat teknologi pesan berbayar, seperti short message services (SMS) yang dulu sangat digemari masyarakat, namun kini telah hilang digerus oleh munculnya teknologi yang lebih baru.
"Kita selalu mendorong konstituen untuk go online. Padahal saya ini orangnya gaptek. Tapi saya selalu mengingatkan mereka karena (zaman) akan berubah. Kalau kita tidak ikut berubah maka kita yang akan ketinggalan," ujar Haekal.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, teknologi marketplace juga menjadi sebuah keniscayaan. Salah satunya yang hidup dan mendapatkan sambutan masyarakat adalah TokoPedia. Berikut GoJek yang kemunculannya sangat fenomenal dan memberikan kemudahan masyarakat dalam beraktifitas. (TSA)