MARKET NEWS

Jangan Salah, Ini Beda Emiten, Perusahaan Publik, hingga Perusahaan Tercatat

Reysha Hidayat/Magang 26/10/2023 07:05 WIB

Istilah emiten, perusahaan publik, perseroan terbuka, dan perusahaan tercatat bukanlah kata yang asing dalam dunia pasar modal.

Jangan Salah, Ini Beda Emiten, Perusahaan Publik, hingga Perusahaan Tercatat (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Istilah emiten, perusahaan publik, perseroan terbuka, dan perusahaan tercatat bukanlah kata yang asing dalam dunia pasar modal.

Kata tersebut sering terdengar jika seseorang mulai mempelajari investasi saham. Lalu, apa perbedaan antara keempat istilah tersebut? 

Simak penjelasannya dirangkum dari website Idx Islamic, Rabu (25/10/2023).

1. Emiten

Menurut Pasal 1 ayat 6 UUPM, emiten adalah pihak utama yang menerbitkan saham. Emiten memiliki peran dalam proses Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum.

Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 angka 15 UUPM)

2. Perusahaan publik

Seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki oleh kurang lebih 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekitar Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3. Perseroan terbuka

Pasal 1 angka 7 UUPT mendefinisikan Perseroan Terbuka sebagai Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

4. Perusahaan tercatat

Emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di bursa efek yang memiliki jumlah pemegang saham sedikitnya 500 pihak dan memiliki 300 pemegang saham agar tetap tercatat.

(DES)

SHARE