MARKET NEWS

Jangan Sampai Keliru, Pahami Dulu Definisi Bursa Karbon

Desi Angriani 04/09/2023 13:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan peraturan bursa karbon di Indonesia.

Jangan Sampai Keliru, Pahami Dulu Definisi Bursa Karbon (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan peraturan bursa karbon di Indonesia.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai apa saja yang mencakup bursa karbon, investor perlu memahami terlebih dahulu pengertian dari perdagangan karbon itu sendiri.

Defenisi Bursa Karbon

Bursa karbon adalah pasar tempat perdagangan izin emisi karbon dan kredit karbon. Secara sederhana bursa karbon diartikan sebagai pasar tempat izin perdagangan emisi karbon dan kredit karbon di Indonesia. 

Di mana perusahaan yang menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas harus membeli kredit karbon milik perusahaan lain.

Dengan begitu, perdagangan karbon berpotensi menguntungkan perusahaan yang memiliki tingkat emisi karbon yang rendah terutama perusahaan renewable energy.

POJK Bursa Karbon

Adapun OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar. 

Melansir siaran resmi OJK, Senin (4/9/2023), POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement,serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

(DES)

SHARE