Jangan Sampai Salah, Yuk Kenali Apa Itu ORI dan Sukuk di Pasar Modal
Sejumlah bank menawarkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI023 yang telah ditutup masa penawarannya dalam beberapa waktu terakhir.
IDXChannel - Sejumlah bank menawarkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI023 yang telah ditutup masa penawarannya dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah juga melalui para agen penjual seperti bank dan perusahaan sekuritas juga menawarkan ORI seri sebelumnya dan Sukuk Ritel (SUKRI) atau ORI yang berbasis syariah.
Apa itu ORI dan SUKRI?
Mengutip keterangan Media Relasi BEI, Jumat (11/8/2023), ORI dan SUKRI merupakan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai anggaran negara.
SBN menjadi instrumen investasi bagi investor, dengan memberikan keuntungan atau imbal hasil. Terdapat berbagai jenis SBN yang dibedakan berdasarkan mata uang dan target investornya, serta cara penawarannya.
Dua produk ini ditujukan untuk investor ritel atau individu melalui mata uang rupiah. Di sisi lain, terdapat jenis SBN untuk korporasi baik investor institusi dalam negeri maupun luar negeri, dengan dua jenis mata uang, SBN rupiah dan SBN valuta asing (valas).
ORI pertama kali diterbitkan tahun 2006. Setiap tahun, pemerintah bisa beberapa kali menerbitkan ORI, sehingga sejak tahun 2006 hingga akhir Juli 2023, terdapat 23 seri ORI yang diterbitkan.
Apa Tujuan ORI?
Peluncuran ORI bertujuan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bisa membeli langsung obligasi negara (surat utang). Selain itu, ORI juga dapat dijual kembali di pasar sekunder.
Ketika seorang investor menjual kepemilikan ORI, ia bisa mendapatkan potensi capital gain atau loss.
Akan tetapi, capital gain atau loss tidak akan terjadi kalau investor tidak menjual kepemilikan ORI, atau dengan kata lain terus memegang sampai jatuh tempo yang telah ditentukan.
Mengingat khusus untuk ritel, maka investor dapat membeli ORI dengan minimal denominasi yang relatif kecil, mulai dari Rp1 juta hingga maksimal Rp2 miliar. Sementara SBN untuk investor institusi umumnya ditawarkan dengan minimal pembelian Rp1 miliar.
Kupon ORI bersifat tetap dan dibayar tiap bulan. Sebagai instrumen investasi, ORI dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Artinya, investor yang membeli ORI tidak harus memegangnya hingga jatuh tempo, tetapi bisa menjualnya di pasar.
Tentang SUKRI
SUKRI secara umum memiliki kemiripan dengan ORI, akan tetapi khusus berbasis syariah. Sukri dijual kepada investor individu melalui agen penjual dengan pembelian minimal Rp5 juta. Imbalan Sukuk Ritel bersifat tetap, dibayar tiap bulan.
Sebagai instrumen investasi, SUKRI juga dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. SUKRI pertama kali diterbitkan tahun 2009 dan saat ini sudah terbit sebanyak 18 seri.
Pada akhir tahun ini, pemerintah berencana menerbitkan satu ORI dan SUKRI lagi, yakni Sukuk Ritel seri SR019 yang akan ditawarkan pada pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2023. Kemudian, ORI024 pada awal Oktober sampai awal November 2023.
Risiko ORI dan SUKRI
Selain berpotensi meraih keuntungan dalam bentuk capital gain dan bagi hasil atau kupon bunga, ORI dan SUKRI tentu memiliki risiko investasi, seperti produk investasi lainnya. Salah satu risiko berinvestasi ORI dan SUKRI adalah risiko gagal bayar, namun risiko ini hampir tidak ada karena pembayaran pokok dan imbalan dijamin oleh negara dan undang-undang.
Yang mungkin terjadi adalah risiko kerugian (capital loss) yang dapat terjadi apabila Investor menjual ORI atau SUKRI di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.
Cara untuk memitigasi risiko ini adalah dengan tidak menjual ORI sampai dengan jatuh tempo dan hanya menjualnya jika harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi.
Ketika harga pasar ORI dan SUKRI turun, investor tetap mendapat kupon setiap bulan sampai kedua jenis surat utang negara ini jatuh tempo.
Investor juga tetap menerima pelunasan pokok 100% ketika ORI dan SUKRI jatuh tempo. Lebih jauh, investor bisa menjaminkan ORI dan SUKRI dalam pengajuan pinjaman ke bank umum, lembaga keuangan lainnya, sebagai jaminan dalam transaksi efek di pasar modal.
(DES)