MARKET NEWS

Jasa Marga Catat 512.876 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-1 Lebaran

Aditya Pratama 13/05/2021 15:22 WIB

Jasa Marga mencatat 512.876 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah timur, barat, dan selatan.

Jasa Marga Catat 512.876 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-1 Lebaran. (Foto : Jasa Marga)

IDXChannel Emiten PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 512.876 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah timur, barat, dan selatan. Berdasarkan data tersebut, merupakan kumpulan informasi dari H-7 sampai dengan H-1 Idul Fitri 1442 Hijriah atau 6-12 Mei 2021.

"Angka ini turun 46,1 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 951.602 Kendaraan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5/2021).

Adapun distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 35,6 persen menuju arah Timur, 35 persen menuju arah Barat dan 29,4 persen menuju arah Selatan,

Berikut rincian distribusi lalu lintas ketiga arah:

ARAH TIMUR

- GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 100.646 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 51,9 persen dari lalin normal 209.399 kendaraan.

- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 81.805 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 60,0 persen dari lalin normal 204.469 kendaraan.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 182.451 kendaraan, turun sebesar 55,9 persen dari lalin normal 413.868 kendaraan.

ARAH BARAT

Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 179.471 kendaraan, turun 43,1 persen dari lalin normal 315.665 kendaraan.

ARAH SELATAN

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 150.954 kendaraan, turun sebesar 32,0 persen dari lalin normal 222.069 kendaraan.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan. (FHM)

SHARE