MARKET NEWS

Jumlah Perusahaan Terdaftar Listing di BEI, Sudah Mencapai Angka 787

Rizki Setyo Nugroho 23/05/2022 13:47 WIB

Tahukah Anda berapa jumlah perusahaan terdaftar listing di BEI hingga saat ini?

Jumlah Perusahaan Terdaftar Listing di BEI, Sudah Mencapai Angka 787 (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tahukah Anda berapa jumlah perusahaan terdaftar listing di BEI hingga saat ini? Perusahaan yang akan melantai di BEI tentunya akan masuk ke dalam daftar perusahaan tercatat BEI. 

Menurut sejarahnya, pasar modal sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial Belanda di tahun 1912 di Batavia, didirikan oleh Pemerintah Belanda untuk kepentingan Pemerintah Kolonial atau VOC. Nah, hingga saat ini, berapakah jumlah perusahaan terdaftar listing di BEI?

Jumlah Perusahaan Terdaftar Listing di BEI

Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang sudah melantai di BEI mencapai 787 perusahaan. Jumlah perusahaan tersebut tentunya akan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu.

Perusahaan pertama yang tercatat melantai di BEI kala itu adalah PT Semen Cibinong Tbk. Di tahun 1977, Presiden Soeharto meresmikan kembali Bursa Efek Jakarta (saat ini Bursa Efek Indonesia) dan dijalankan oleh BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). 

Pasca peresmian kembali tersebut, perdagangan di pasar modal sangat lesu. Hanya ada 24 emiten yang tercatat hingga tahun 1987. Hal ini dikarenakan masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan pasar modal.

Perusahaan Terbaru yang Listing di BEI

Seiring berjalannya waktu, jumlah perusahaan yang tercatat di BEI akan terus bertambah. Hal ini dibuktikan dengan beberapa emiten yang baru-baru ini melantai. 

PT Winner Nusantara Jaya Tbk (WINR) dan PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS) merupakan dua perusahaan terbaru yang tercatat di BEI. Kedua perusahaan tersebut tercatat pada tanggal 25 April 2022 lalu dengan jumlah saham masing-masing sebanyak 5.235.200.000 dan 8.036.800.000. 

GOTO juga merupakan emiten yang baru-baru ini tercatat di BEI, tepatnya pada tanggal 11 April 2022 lalu dengan jumlah saham mencapai 1.184.363.929.502.

Daftar Efek Pemantauan Khusus

Selain beberapa efek yang tercatat di BEI, ada beberapa efek yang masuk ke dalam daftar pemantauan khusus. Hingga saat ini, terdapat 18 efek yang masuk ke dalam daftar tersebut, diantaranya GIAA, ENVY, dan yang terbaru adalah ARKA.

Efek yang masuk ke dalam daftar pemantauan khusus merupakan efek yang ditetapkan oleh bursa berdasarkan kondisi/kriteria tertentu. Anda bisa mengetahui daftar lengkapnya di laman resmi Bursa Efek Indonesia di https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/daftar-efek-pemantauan-khusus/.

Itulah beberapa informasi mengenai jumlah perusahaan terdaftar listing di BEI yang telah IDXChannel rangkum.

SHARE