MARKET NEWS

KDM Stop Izin Properti di Jabar, Ini Kata Trimitra Prawaraland (ATAP)

Rahmat Fiansyah 23/12/2025 11:43 WIB

PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) buka suara soal keputusan Gubernur Jabar, KDM yang menyetop penerbitan izin pembangunan rumah.

PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) buka suara soal keputusan Gubernur Jabar, KDM yang menyetop penerbitan izin pembangunan rumah. (Foto: Dok. ATAP)

IDXChannel - PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) buka suara soal keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menyetop penerbitan izin pembangunan properti di wilayahnya.

Sebagai informasi, ATAP saat ini memiliki dua proyek properti utama yang seluruhnya beroperasi di Jabar, yakni Cibungbulang Townhill (subsidi) di Kabupaten Bogor dan Bumi Abhirama Residence (komersil) di Kota Depok.

Direktur Utama ATAP, Indriati mengatakan, moratorium perizinan perumahan yang diluncurkan KDM menjadi tantangan bagi kinerja perseroan. Dia berharap proses pembangunan dapat dilanjutkan mengingat izin yang dimiliki ATAP sudah lama.

"Alhamdulillah-nya akan kita dorong 2026 yang akan kita mention (tekankan) strategic plan (rencana strategi) itu sudah memegang izin dari pemerintah, jadi bukan untuk mengajukan baru baik dari sertifikasi IMB maupun PBG," katanya dikutip Selasa (23/12/2025).

Indriati menjelaskan, proyek Cibungbulang Townhill masih menjadi sumber pendapatan utama ATAP. Dalam waktu dekat, perseroan akan meluncurkan klaster baru dengan luas tanah 105 meter persegi dan bangunan 50 meter persegi.

"Sementara fokus Bumi Abhirama, program penjualan kepada korporat, terutama instansi pemerintah, yang sangat mungkin akan terjual habis," katanya.

Sebagai informasi, ATAP saat ini juga mengoperasikan proyek Buana Amali Residence (komersil) di Kota Bogor. Selain itu, ada juga rencana proyek baru rumah subsidi 998 unit di Kota Bogor.

Hingga kuartal III-2025, ATAP membukukan pendapatan Rp18,41 miliar, naik 9,9 persen. Penjualan ditopang segmen penjualan rumah tinggal sebesar Rp18,07 miliar.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE