MARKET NEWS

Kebab Baba Rafi (RAFI) Sepakat Damai soal Utang Pinjol, Pastikan Gugatan PKPU Bakal Dicabut

Rahmat Fiansyah 12/07/2025 17:00 WIB

RAFI mengklaim, perseroan telah mencapai kesepakatan dengan PT Creative Mobile Adventure (CMA) soal tunggakan pinjol Rp2 miliar.

RAFI mengklaim, perseroan telah mencapai kesepakatan dengan PT Creative Mobile Adventure (CMA) soal tunggakan pinjol Rp2 miliar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pemilik Kebab Turki Baba Rafi mengklaim, perseroan telah mencapai kesepakatan dengan PT Creative Mobile Adventure (CMA) ihwal tunggakan pinjaman online (pinjol) Rp2 miliar.

Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto mengatakan bahwa perseroan dan CMA sepakat memilih jalan damai. Di samping itu, CMA juga setuju untuk mencabut gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) atas RAFI di pengadilan.

"Pada tanggal 10 Juli 2025, PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan surat permohonan pencabutan PKPU dalam perkara Nomor 81/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap perseroan," katanya dalam keterbukaan informasi, Sabtu (12/7/2025).

Sebelumnya, CMA mengajukan gugatan PKPU terhadap RAFI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eko menuturkan, perseroan memperoleh fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal yang diberikan CMA.

Menurut Eko, fasilitas kredit itu merupakan sebagian kecil dari modal kerja jangka pendek (by project) dengan tenor singkat maksimal dua bulan. Bunga dari pinjaman tersebut mencapai 4 persen per 60 hari.

Saat jatuh tempo Maret 2025, kata Eko, perseroan menunda pelunasan karena pelanggan juga menunda pembayaran kepada perseroan.

Dia memastikan, arus kas RAFI sebenarnya mencukupi, namun perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membagi arus kas sesuai perencanaan di mana setiap pembayaran sudah direncanakan sejak awal berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatan.

Eko pun memastikan peristiwa tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha RAFI. Selain itu, belum ada persidangan yang dijalani oleh perseroan.

"Kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa," kata Eko.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE