MARKET NEWS

KEJU hingga BPII Belum Penuhi Free Float, Diberikan Batas Akhir hingga 2029

Rahmat Fiansyah 11/05/2026 08:05 WIB

BEI merilis daftar perusahaan tercatat terkait pemenuhan aturan porsi saham publik (free float) minimal 15 persen dari total saham yang beredar.

BEI merilis daftar perusahaan tercatat terkait pemenuhan aturan free float minimal 15 persen dari total saham yang beredar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar perusahaan tercatat terkait pemenuhan aturan porsi saham publik (free float) minimal 15 persen dari total saham yang beredar. Dari jumlah 965 emiten, sebanyak 566 emiten telah memenuhi aturan atau 59 persen dari total emiten.

Dengan demikian, ada 312 emiten yang belum memenuhi free float 15 persen. Sebanyak 77 emiten diberikan batas hingga 31 Maret 2027, sedangkan 235 emiten diberikan waktu sampai 31 Maret 2029.

Saham-saham yang diberikan batas waktu dalam tiga tahun ke depan, yakni PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) yang saat ini memiliki free float sebesar 10,5 persen usai masuknya investor asal Prancis, Bel sebagai pengendali bersama dengan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD).

Corporate Secretary KEJU, Jeffrey Halim sebelumnya mengatakan, perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan free float 15 persen secara bertahap. Meski begitu, dia tak mengungkapkan strategi untuk meningkatkan free float.

"Hingga saat ini, free float kami di level 10 persen lebih, dan tentunya kami akan lakukan peningkatan free float secara bertahap hingga 2029," katanya dikutip Senin (11/5/2026).

Selain KEJU, ada juga PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) memiliki free float sebesar 9,7 persen. Lalu ada PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) dengan free float 12,1 persen.

Emiten lainnya yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACST) dengan free float 8,83 persen, PT Multitrend Indo Tbk (BABY) dengan free float 4,59 persen, dan PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) dengan free float 10,12 persen.

Di samping itu, ada juga 43 emiten papan akselerasi yang tidak diberikan batas waktu untuk free float 7,5 persen. Sebanyak 10 emiten diberikan pengecualian, dan 25 emiten terkena delisting, baik force delisting maupun voluntary delisting.

BEI memberikan masa transisi kepada emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan free float. Untuk memenuhi aturan itu, pengendali dan afiliasinya harus menjual sahamnya kepada publik atau melakukan aksi korporasi untuk menarik investor baru ke dalam perseroan.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE