Kenaikan Tarif Royalti Tak Berpengaruh Signifikan pada Emiten Batu Bara
Tarif royalti batu bara yang semula 7% kini naik menjadi 13,5%.
IDXChannel - Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait tarif royalti batu bara sebagai langkah mendorong penerimaan negara, khususnya saat harga 'emas hitam' ini menguat.
Adapun tarif royalti batu bara yang semula 7% kini naik menjadi 13,5%.
Pasca dikeluarkannya aturan royalti tersebut, sejumlah saham emiten batu bara kompak melemah. Namun, hanya terjadi sementara karena pada perdagangan paruh pertama kemarin, Selasa (23/8/2022), saham emiten batu bara kembali rebound dan menjadi pendorong indeks energi sehingga menjadi pemimpin penguatan sektoral.
Pengamat Pasar Modal Oktavianus Audi juga merespons hal ini sebagai langkah yang bagus bagi pemerintah.
“Kalau dilihat demand dari Eropa untuk batu bara Indonesia masih sangat tinggi. Ini momentum yang sangat bagus oleh pemerintah untuk mendapatkan pendapatan negara selain pajak, seperti cukai. Ini adalah momentum yang bagus," kata Oktavianus Audi selaku pengamat pasar modal kepada IDX Channel pada Selasa (23/8/2022).
Dengan menaikkan tarif royalti batu bara ini, menurut Oktavianus menjadi salah satu pemerintah untuk mendapatkan pendapatan negara, khususnya untuk menutup subsidi.
Oktavianus menuturkan pada kuartal kedua laporan keuangan emiten batu bara juga mengalami kenaikan pendapatan yang cukup signifikan, sehingga sangat bagus untuk pemerintah mengambil kembali iuran pendapatan selain pajak.
"Kenaikan tarif royalti batu bara ini lebih dari dua kali lipatnya ya, secara persentase itu memang sangat berdampak, terutama kondisi global yang masih membutuhkan batu bara ini sebagai alternatif, jadi saya pikir ini adalah momentum yang sangat bagus untuk pemerintah mengambil kembali iuran pendapatan selain pajak," ungkap Oktavianus. (NDY)
Penulis: Ribka Christiana