IDX CHANNEL- Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pada iuran produksi alias tarif royalti batu bara yang terbaru, bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan atau iup batu bara. Penerapan royalti batu bara terbaru ini tercantum dalam peraturan pemerintah atau PP nomor 26 Tahun 2022, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Advertisement
Sah! Jokowi Naikan Royalti Batu Bara
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pada iuran produksi alias tarif royalti batu bara yang terbaru, bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
Sah! Jokowi Naikan Royalti Batu Bara.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer