MARKET NEWS

Kinerja Jaya Ancol (PJAA) Jadi Sorotan, Begini komentar Pengamat

Taufan Sukma/IDX Channel 19/06/2023 07:05 WIB

publik beserta sejumlah pakar hukum dapat mengupayakan adanya eksaminasi terkait kasus tersebut.

Kinerja Jaya Ancol (PJAA) Jadi Sorotan, Begini komentar Pengamat (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kondisi mangkraknya sejumlah proyek pembangunan di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, membuat kinerja PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) jadi sorotan.

Misalnya saja proyek pembangunan hotel bintang lima yang letaknya persis di samping wahana Putri Duyung, yang hingga saat ini masih terbengkalai.

Tak hanya itu, kawasan Ancol juga menyisakan masalah sengketa aset Sea World Ancol, yang bahkan sampai disidangkan di Mahkamah Agung (MA), dengan pihak PJAA sebagai pemenang atas kasus tersebut.

Sebagai perusahaan dengan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kondisi buruk PJAA ini pun memantik kekhawatiran atas adanya potensi kerugian negara, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Karenanya, Pengamat hukum, Fajar Trio, mendorong agar dugaan praktik korupsi dalam persoalan PJAA tersebut dapat diungkap oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Seharusnya baik Kejaksaan Agung maupun KPK berinisiatif membuka peluang penyelidikan di kasus dugaan mangkraknya sejumlah proyek yang dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol ini," ujar Fajar, Sabtu (17/6/2023).

Upaya penyidikan tersebut, menurut Fajar, juga berlaku pada polemik sengketa perusahaan pengelola stadium berstandar internasional dengan PT WAIP dalam pengelolaan serta pembangunan ABC the best Mall serta SP3 kasus Fredie Tan.

Jika pun kemudian ada keraguan dari penegak hukum untuk melakukan penyidikan, Fajar menjelaskan, maka publik beserta sejumlah pakar hukum dapat mengupayakan adanya eksaminasi terkait kasus tersebut.

Melalui eksaminasi tersebut, akan terungkap sejumlah fakta-fakta yang bisa dijadikan bukti baru atau novum untuk mencabut SP3 yang pernah dikeluarkan Kejaksaan.

"Eksaminasi bisa dilakukan sebagai upaya hukum untuk mencari adanya dugaan kerugian negara dan para korban yang mencari keadilan, termasuk mengungkap bukti baru untuk kasus yang sudah di SP3, karena SP3 ini kan sifatnya sementara dan bisa dibuka kembali ketika ditemukan bukti baru atau novum yang tidak ataupun belum pernah diajukan saat proses penyidikan hingga di pra peradilan," tutur Fajar.

Dikatakan Fajar, hasil eksaminasi ini bisa menjadi pintu masuk para pencari keadilan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di sejumlah proyek Ancol. 
"Hasil eksaminasi bisa menjadi bukti baru yang nantinya bisa membuka SP3 ini bisa Legal opini dan kajian ilmiah yang dilakukan melalui metodologi ilmiah sehingga hasilnya dapat dipertanggjawabkan secara ilmiah pula," tegas Fajar. (TSA)

SHARE