Krakatau Steel (KRAS) Buka Suara soal Telat Rilis Lapkeu 2022
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) memberi alasan soal terlambat mengirimkan laporan keuangan (lapkeu) tahun buku 2022.
IDXChannel - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menjadi satu-satunya emiten pelat merah yang didenda Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran terlambat mengirimkan laporan keuangan (lapkeu) tahun buku 2022.
Corporate Secretary KRAS, Pria Utama mengaku, keterlambatan tersebut karena laporan keuangan perseroan dalam proses audit. Dia memastikan, penyelesaiannya segera dirampungkan dalam waktu dekat ini.
"Memang terjadi keterlambatan dalam penyelesaian LK (laporan keuangan) 2022. Kita sedang mengupayakan penyelesaian secepatnya," ujar Pria saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (12/6/2023).
Perihal pemberian denda dari BEI, Pria memastikan, perseroan mengikuti seluruh mekanisme atau ketentuan pasar modal.
"Tentunya kita mengikuti mekanisme yang ada di bursa dan tentu akan kita patuhi," ucap dia.
BEI diketahui merilis daftar nama-nama perusahaan yang terlambat mengirimkan laporan keuangan auditan tahun buku 2022. Tercatat ada 50 emiten, termasuk Krakatau Steel yang belum menyerahkan dokumen keuangan ke otoritas Bursa.
Menurut lampiran pengumuman BEI per 6 Juni 2023, KRAS adalah satu-satunya emiten negara yang tak kunjung melaporkan kinerja keuangannya.
"Iya (KRAS). Kita sudah umumkan kemarin buat perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sudah SP1, SP2, sudah ada dendanya, juga SP3," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna.
BEI sudah memberi saham KRAS sebuah notasi khusus 'L' akibat molor penyampaian laporan keuangannya. BEI juga menerbitkan Surat Peringatan (SP) III dengan denda material sebesar Rp150 juta.
(FAY)