IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melakukan suspensi saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menyusul keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI telah memberikan surat peringatan tertulis III sekaligus denda Rp150 juta terhadap KRAS.
Apabila perseroan tak kunjung mengirimkan laporan keuangan 2022, sesuai peraturan bursa, maka saham emiten komoditas baja ini bakal digembok.
"Iya, belum menyampaikan atau belum bayar denda. Itu bisa disuspend," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Senin (12/6/2023).
Sebagaimana diketahui, terdapat 50 emiten yang terlambat dalam mengirimkan laporan keuangan auditan tahun buku 2022. Dari angka tersebut, KRAS merupakan satu-satunya emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang molor penyampaian keuangannya.
"Iya (KRAS). Kita sudah umumkan kemarin buat perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan udah SP1, SP2, sudah ada dendanya, juga SP3," terang Nyoman.