MARKET NEWS

KSEI Tutup Rekening Credit Suisse Sekuritas

Fiki Ariyanti 17/12/2023 05:11 WIB

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menutup pemegang rekening PT Credit Suisse Sekuritas (CS002).

KSEI Tutup Rekening Credit Suisse Sekuritas (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menutup pemegang rekening PT Credit Suisse Sekuritas (CS002). Hal ini menyusul dicabutnya izin keanggotaan bursa perusahaan tersebut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penutupan pemegang rekening Credit Suisse Sekuritas diinformasikan dalam pengumuman KSEI yang diteken Direktur Pengembangan Infrastruktur dan Manajemen Informasi, Dharma Setyadi dan Pjs Kadiv. Pengelolaan dan Layanan Investor, Yulia Purnama Sari. 

"Sebagai tindak lanjut Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00061/BEI.ANG/12-2023 tertanggal 8 Desember 2023 perihal Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Credit Suisse Sekuritas (CS002), bersama ini disampaikan bahwa efektif pada 14 Desember 2023 KSEI telah melakukan penutupan Pemegang Rekening Credit Suisse Sekuritas," tulis pengumuman KSEI, Sabtu (16/12).

Sebelumnya, BEI resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Credit Suisse Sekuritas Indonesia. Kebijakan ini berlaku efektif Jumat (8/12/2023). Hal tersebut didasari oleh permohonan pencabutan dari broker tersebut.

“Diumumkan terhitung per tanggal 8 Desember 2023, BEI mencabut SPAB PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy.

Sementara itu, Manajemen PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia mengatakan, pihaknya bermaksud untuk mengembalikan izin usaha perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini terjadi setelah induk usaha Credit Suisse Sekuritas Indonesia, yakni Credit Suisse Group AG diakuisisi oleh UBS Group AG pada Juni 2023.

“PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia (perusahaan) bahwa perusahaan bermaksud untuk mengembalikan kepada OJK izin usaha perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek yang berlaku juga sebagai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, dan Persetujuan Kegiatan Lain Penjamin Emisi Efek Dalam Bentuk Penyediaan Layanan Dukungan dan Referensi kepada Perusahaan Afiliasi Global,” kata manajemen.

Manajemen mengungkapkan, pilihan ini diambil merujuk kepada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK,) yang antara lain mengubah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). 

Beleid itu mengatur bahwa setiap pihak dilarang memiliki saham dan/atau melakukan pengendalian di lebih dari satu perusahaan efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali untuk kepemilikan saham atau penyertaan modal pemerintah.

“Sehubungan dengan rencana tersebut, apabila para nasabah perusahaan membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan kewajiban yang belum terselesaikan (apabila ada) berdasarkan syarat dan ketentuan kontrak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku mohon hubungi perusahaan,” imbuh manajemen.

(FAY)

SHARE