Langgar Aturan Kawasan Hutan, Adhi Kartiko (NICE) Siap Lunasi Denda Rp186 Miliar
PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) siap melunasi denda administratif yang telah ditetapkan pemerintah senilai Rp186 miliar.
IDXChannel - PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) siap melunasi denda administratif yang telah ditetapkan pemerintah. Denda itu terkait dengan pelanggaran aturan kawasan hutan oleh perusahaan pertambangan nikel tersebut.
Direktur NICE, Yeon Ho Choi mengatakan, perseroan telah menerima Berita Acara Penyerahan Keputusan Menteri Kehutanan tentang pengenaan sanksi denda kepada PT Adhi Kartiko Pratama Tbk pada 26 Maret 2026. Surat Keputusan (SK) tersebut diteken pada 2 Maret 2026 berikut Surat Perintah Pelunasan Tagihan.
"Dengan merujuk pada SK tersebut, perseroan akan melakukan pembayaran dengan total denda administratif sebesar Rp158.933.142.600 paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Pelunasan Tagihan tertanggal 3 Maret 2026," kata Choi, Jumat (27/3/2026).
Dia menegaskan, perseroan akan memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga menyatakan perseroan akan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.
Choi menilai, pembayaran denda tersebut tidak akan berpengaruh material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
Namun, denda ini tergolong signifikan terhadap kinerja NICE. Pada kuartal IV-2025, perseroan mencatat rugi bersih hingga Rp168 miliar sehingga membuat kinerja keuangan tahun penuh merugi Rp27 miliar, berbalik dari posisi laba pada 2024 yang sebesar Rp34 miliar.
Dalam laporan keuangan NICE, denda tersebut masuk dalam pos beban provisi. Perseroan telah menerima Nota Pemberitahuan Sementara pada 23 Desember 2025 dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) soal perkiraan jumlah eksposur sebesr Rp185,9 miliar. Pada 10 Januari 2026, perseroan telah mencicil denda tersebut sebesar Rp10 miliar.
Sebagai informasi, Satgas PKH sebelumnya mengundang 32 perusahaan yang yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan nikel pada pertengahan Januari 2026. Puluhan perusahaan tersebut dipanggil untuk diminta membayar denda administratif yang ditetapkan oleh Satgas PKH.
Sementara itu, NICE sendiri telah mengamankan arus kas (cashflow) perusahaan dengan menarik sejumlah pinjaman perbankan. Di antaranya pinjaman dari PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BBTN), dan PT Bank UOB Indonesia masing-masing Rp100 miliar.
(Rahmat Fiansyah)