MARKET NEWS

MA Tolak Gugatan PKPU Bank DKI, WSBP Minta Krediturnya Tagih Utang

Rista Rama Dhany 25/10/2022 17:13 WIB

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Bank DKI terhadap keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Waskita Beton Precast.

MA Tolak Gugatan PKPU Bank DKI, WSBP Minta Krediturnya Tagih Utang (FOTO: MNC Meda)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Bank DKI terhadap keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Pasca keputusan tersebut, WSBP telah membuka proses verifikasi lanjutan bagi para krediturnya. 

Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto mengatakan, proses verifikasi lanjutan ini telah dibuka dan diumumkan melalui media massa pada 11 Oktober 2022.

“Melalui verifikasi lanjutan ini, perusahaan ingin memberi kesempatan kepada seluruh kreditur untuk dapat mendaftarkan tagihannya sesuai dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan komitmen Manajemen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai hasil kesepakatan dengan seluruh kreditur yang tertuang dalam perjanjian perdamaian,” ungkap Fandy dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Fandy menambahkan, perseroan mengimbau kepada para kreditur yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan pendaftaran atas tagihan yang dimiliki. 

“Untuk mengakomodir berbagai pertanyaan terkait paska homologasi, perusahaan telah menyediakan fasilitas call center 1500927, yang berfungsi sebagai pusat informasi terpercaya mengenai implementasi perdamaian PKPU perusahaan,” katanya.

Fandy mengatakan, langkah ini sejalan dengan fokus Manajemen ke depan adalah senantiasa memastikan pemulihan kinerja WSBP, komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), dan implementasi transformasi bisnis perusahaan yang terdiri dari 3 pilar yaitu Operational Excellence, Business Nourishment, dan Technology & Digitalization. (RRD)

SHARE