Masa Depan Tak Jelas, BEI Suspensi Saham Siwani Makmur (SIMA)
BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara atau suspensi saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA). Ini karena SIMA tidak memenuhi kewajiban dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
Penghentian sementara efek SIMA ini berlaku pada perdagangan hari ini, Rabu 9 November 2022.
"Penghentian sementara perdagangan Efek PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa tanggal 8 November 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., dikutip Rabu (9/11/2022).
Bursa menambahkan, suspensi itu dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di SIMA.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Siwani Makmur Tbk," ungkap Bursa.
Adapun perdagangan Efek SIMA telah mencapai 24 bulan pada tanggal 17 Februari 2022.
Berdasarkan data BEI, saham SIMA berada pada level Rp50 per lembar ketika disuspensi setahun lalu. Kapitalisasi pasar saham ‘gocap’ ini hanya sebesar Rp28,13 miliar.
Sebelumnya SIMA telah menghentikan operasionalnya sebagai produsen kemasan (flexible packaging) sejak Juli 2015 lantaran tak memiliki prospek yang baik. Lantas, Siwani Makmur terombang-ambing dalam memperoleh bisnis barunya.
Siwani Makmur tercatat pernah memutuskan menjadi perusahaan pengolah limbah, dan kemudian kembali banting setir pada bisnis properti hingga tambang batu. Namun, hingga saat ini perseroan belum mampu menunjukkan prospek yang menjanjikan.
(FAY)