Mau Investasi Obligasi? Ini Keuntungan Membeli Efek Bersifat Utang
Keuntungan membeli efek bersifat utang salah satunya yakni bisa mendapatkan kupon dari efek bersifat utang yang sudah Anda beli.
IDXChannel - Keuntungan membeli efek bersifat utang salah satunya yakni bisa mendapatkan kupon dari efek bersifat utang yang sudah Anda beli. Keuntungan itu berada di atas bunga Bank Indonesia (BI rate).
Sekadar diketahui, Surat Utang atau yang dikenal dengan Obligasi ini merupakan salah satu Efek yang tercatat di Bursa di samping Efek lainnya. Efek lainnya ini seperti sukuk, efek beragun asset, saham, maupun dana investasi real estate.
Dikelompokkan sebagai efek bersifat utang disamping sukuk, Obligasi ini juga dapat diartikan sebagai surat utang jangka menengah dan jangka panjang yang dapat dipindahtangankan. Obligasi sejatinya dapat diterbitkan oleh Korporasi maupun Negara.
Keuntungan membeli efek bersifat utang lainnya yaitu Anda bisa mendapatkan capital gain dari penjualan efek bersifat utang di pasar sekunder. Risiko yang dimiliki efek bersifat utang ini relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan instrument investasi lainnya.
Berdasarkan informasi yang tercatat pada keterbukaan informasi BEI, adapun efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah nantinya dapat dikatakan sebagai instrumen yang bebas risiko. Selain itu juga banyak pilihan seri efek bersifat utang yang bisa Anda pilih sebagai investor di pasar sekunder.
Terdapat beberapa efek bersifat utang yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), antara lain:
1. Sukuk dikenal sebagai Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan dengan nilai yang sama, serta mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’ atau undivided share), atas aset yang mendasarinya.
2. Surat Berharga Negara (SBN) juga dikenal sebagai Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
3. Obligasi Korporasi, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.
- Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas) yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlaku yang telah ditentukan. Sejatinya, ketentuan terkait SUN ini telah diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang telah diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini tentunya sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas). Sejatinya, ketentuan SBSN ini juga telah diatur dalam UU No 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
4. Berdasarkan infromasi BEI, Efek Beragun Aset (EBA) adalah Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
BEI menetapkan, bahwa terdapat tiga keuntungan membeli Efek Bersifat Utang, antara lain:
1. Memperoleh capital gain dari penjualan efek bersifat utang di pasar sekunder.
2. Mendapatkan kupon/fee/nisbah secara periodik dari efek bersifat utang yang dibeli. Pada umumnya tingkat kupon/fee/nisbah berada di atas bunga Bank Indonesia (BI rate).
3. Banyak pilihan seri efek bersifat utang yang dapat dipilih oleh investor di pasar sekunder.
4. Memiliki risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan instrumen lain seperti saham, dimana pergerakan harga saham lebih berfluktuatif dibandingkan harga efek bersifat utang. Pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai instrumen yang bebas risiko.