IDXChannel – Akad penerbitan efek syariah telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat digunakan dalam setiap penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia. Melalui peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 akad penerbitan efek syariah bisa di terapkan disetiap transaksinya.
Semua akad yang memenuhi prinsip syariah tentunya dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah selama akad itu tidak bertentangan dengan peraturan OJK yang berlaku.
Berdasarkan peraturan yang telah di tetakan OJK, adapun akad-akad yang bisa digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia yakni akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah dan wakalah.
1. Ijarah
Ijarah yang meruapakn salah satu akad dalam penerbitan efek syariah ini merupakan perjanjian (akad) antara pihak pemberi sewa atau pemberi jasa atau mu’jir. Dan ijaraha juga merupakan akad antara pihak penyewa atau pengguna jasa (musta’jir) untuk memindahkan hak guna atau manfaat atas suatu objek Ijarah yang dapat berupa manfaat barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek Ijarah itu sendiri.
2. Istishna
Selain ijarah, Istishna merupakan akad yang dilakukan antara pihak pemesan atau pembeli (mustashni’) dan pihak pembuat atau penjual (shani’) untuk membuat objek Istishna yang dibeli oleh pihak pemesan atau pembeli (mustashni’) dengan kriteria, persyaratan, dan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak.