Media Nusantara Citra (MNCN) Gelar RUPST dan RUPSLB, Ini Hasilnya
Dalam RUPST, diantaranya dibahas terkait penggunaan laba bersih yang berhasil diraup perusahaan di sepanjang 2022 lalu.
IDXChannel - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Selasa (27/6/2023) kemarin.
Dalam RUPST, diantaranya dibahas terkait penggunaan laba bersih yang berhasil diraup perusahaan di sepanjang 2022 lalu.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Rp1 miliar dari perolehan laba bersih bakal dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, pemegang saham menyetujui penggunaan sebagian laba bersih untuk dibagikan sebagai dividen tunai, dengan nilai yang dibagikan sebesar Rp5 per saham.
Setelah dikurangi untuk kebutuhan-kebutuhan tersebut, sisa laba akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk pendanaan yang dibutuhkan dalam memperkuat permodalan dan pengembangan usaha Perseroan, terutama pengembangan dalam industri digital.
"Untuk detil pembagian dividen tunai selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan, situs web Bursa, dan situs web KSEI," tulis manajemen, dalam keterangan resminya.
Selain pembahasan terkait peruntukan dana laba bersih, rapat juga menyepakati tidak adanya perubahan pada komposisi Dewan Komisaris dan Direksi, sehingga komposisi terbaru pasca RUPST tetap sama dengan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir, yaitu
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Hary Tanoesoedibjo
Wakil Komisaris Utama: Muhammad Zainul Majdi
Komisaris: Syafril Nasution
Komsaris Independen: Joel Richard Hogarth
Dewan Direksi
Direktur Utama: Noersing
Wakil Direktur Utama: Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur: Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur: Ruby Panjaitan
Direktur: Tantan Sumartana
Direktur: Dini Aryani Putri
Selain itu, RUPST juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk mengaudit pembukuan Perusahaan sampai dengan 31 Desember 2023.
Tak hanya itu, RUPST juga memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.
Sedangkan, dalam pelaksanaan RUPSLB, pemegang saham telah sepakat untuk memberikan Persetujuan perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang pengumuman neraca dan laporan laba rugi Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
(TSA)