Menakar Dampak Kebijakan Ekspor Satu Pintu ke Emiten Batu Bara dan Logam
Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk batu bara, CPO, dan ferroalloy dinilai lebih baik dibanding ekspektasi awal pasar.
IDXChannel - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu (single-desk export policy) untuk batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy dinilai lebih baik dibanding ekspektasi awal pasar.
Namun, kepercayaan investor terhadap sektor komoditas masih cenderung lemah di tengah kekhawatiran terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Analis Indo Premier Sekuritas Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan mengatakan Presiden Prabowo Subianto berencana merilis kebijakan ekspor satu pintu untuk batu bara, CPO, dan ferroalloy (NPI/FeNi) yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.
Mereka menjelaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah dibentuk sebagai entitas yang akan bertanggung jawab menjalankan kebijakan tersebut.
“Meski detail lengkapnya belum dirilis, kami menilai PT DSI akan bertindak sebagai agen ekspor yang mengawasi aktivitas ekspor dan terutama bertanggung jawab pada dokumentasi, bukan terlibat penuh dalam aktivitas ekspor,” tulis Ryan dan Reggie dalam riset yang terbit pada 20 Mei 2026.
Menurut Indo Premier, periode enam bulan sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026 akan menjadi fase pelaporan sebelum implementasi penuh dimulai pada 2027.
Kebijakan tersebut dinilai bertujuan meningkatkan transparansi aktivitas ekspor sekaligus membatasi praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta meningkatkan penerimaan devisa ekspor.
Sebagai catatan, total praktik under-invoicing ekspor secara kumulatif diperkirakan mencapai sekitar USD908 miliar dalam lebih dari 30 tahun terakhir.
“Namun demikian, risiko utamanya adalah eksekusi, karena pelaksanaan yang buruk dapat menyebabkan penurunan volume pada tahap awal implementasi,” tulis mereka.
Indo Premier menilai dampak kebijakan terhadap kinerja laba emiten pada 2026 kemungkinan masih terbatas karena enam bulan pertama implementasi akan lebih difokuskan pada tahap pelaporan.
Namun mulai 2027, ketidakpastian masih cukup tinggi karena kebijakan tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan, sementara aturan pelaksanaannya hingga kini juga belum dirilis secara jelas.
Indo Premier mencatat pasar juga mulai memperhitungkan risiko teknis dalam implementasi kebijakan, terutama terkait identifikasi salah harga ekspor antarperusahaan yang memiliki spesifikasi produk berbeda-beda, seperti kadar sulfur dan abu pada batu bara maupun kadar pada produk feronikel.
Dari sisi emiten, Indo Premier menilai perusahaan tambang nikel seperti PT ANTAM (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) relatif tidak terdampak karena seluruh penjualan bijih nikelnya dilakukan di pasar domestik.
Sebaliknya, eksportir batu bara seperti PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), dan PT Harum Energy Tbk (HRUM) menjadi emiten yang paling mungkin terdampak kebijakan tersebut.
“Kami menilai kebijakan ini lebih baik dibanding yang sebelumnya diperkirakan pasar, meski kami juga melihat kepercayaan pasar terhadap sektor ini masih melemah sehingga pemulihan harga saham pascapengumuman menjadi terbatas,” tulis Ryan dan Reggie.
Karena itu, Indo Premier tetap mempertahankan rekomendasi netral terhadap sektor ini karena pasar masih dibayangi ketidakpastian kebijakan. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.