MARKET NEWS

Menelusuri Sejarah Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia 46 Tahun Lalu

Jujuk Ernawati 05/08/2023 15:45 WIB

Pasar modal Indonesia memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial (VOC).

Menelusuri sejarah diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia 46 tahun lalu

IDXChannel - Pasar modal Indonesia memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial (VOC). Dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda di Batavia pada 1912 silam, perjalanan pasar modal di negeri ini berliku, sempat vakum beberapa kali hingga akhirnya diaktifkan kembali. 

Kevakuman yang terjadi buntut dari perkembangan pasar modal yang ternyata jauh dari harapan. Tak hanya itu, ada sejumlah faktor lain yang ikut melatarbelakangi, seperti Perang Dunia (PD) I dan PD II.

Selain itu, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial Belanda ke pemerintah Indonesia. Hal tersebut diperparah dengan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi pasar modal tidak berjalan baik saat itu.

Penutupan sementara Bursa Efek di Batavia awalnya dilakukan selama PD I pada periode 1914-1918. Kemudian dibuka kembali setelah perang berakhir, berbarengan dengan Bursa Efek Semarang dan Bursa Efek Surabaya. 

Namun pada awal 1939, saat isu politik mencuat hingga meletusnya Perang Dunia II, Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Semarang dinonaktifkan. Bursa Efek Jakarta menyusul dihentikan selama perang berkecamuk pada periode 1942-1952.

Meski akhirnya dibuka kembali, namun Bursa Efek semakin tidak aktif imbas program nasionalisasi perusahaan Belanda pada 1956. Alhasil, perdagangan di Bursa Efek pun vakum. Ini berlangsung sekitar dua dekade.

Pasar Modal Diaktifkan Kembali

Setelah 21 tahun berlalu atau tepatnya pada 10 Agustus 1977, pemerintah Indonesia memutuskan mengaktifkan kembali pasar modal Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal. 

Dalam beleid tersebut disebutkan alasan kembali diaktifkannya pasar modal Indonesia, dalam rangka mempercepat proses perluasan pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan-perusahaan swasta menuju pemerataan pendapatan masyarakat.

Selain itu, untuk lebih menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengarahan dan penghimpunan dana untuk digunakan secara produktif dalam pembiayaan pembangunan nasional. Perusahaan-perusahaan swasta yang sehat dan baik pun didorong menjual saham-sahamnnya melalui pasar modal dengan memberikan sejumlah keringanan di bidang perpajakan.    

Seiring terbitnya beleid tersebut, Presiden Republik Indonesia (RI) saat itu, Soeharto meresmikan Bursa Efek Jakarta (BEJ). BEJ ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), yang merupakan institusi di bawah Departemen Keuangan. 

Pengaktifan kembali pasar modal juga ditandai dengan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Semen Cibinong Tbk. Emiten dengan kode SMCB ini menjadi perusahaan publik pertama di BEJ usai diaktifkan kembali.

Sayangnya, selama 10 tahun sejak diaktifkan, perdagangan di BEJ sangat lesu. Jumlah emitennya hingga 1987 hanya 24. 

Penyebabnya, karena investasi saham belum familiar bagi masyarakat di jaman itu. Mereka banyak memilih instrumen perbankan dibanding pasar modal. 

Akhirnya dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan jumlah emiten di pasar modal, dengan diluncurkan Paket Desember (Pakdes 87) pada 1987. Paket ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada perusahaan melakukan penawaran umum. 

Tak berhenti di sana, pada 1988-1990, diluncurkan paket deregulasi di bidang perbankan dan pasar modal demi memberikan kemudahan kepada perusahaan untuk go public

Pada periode ini, BEJ dibuka untuk investor asing. Hasilnya, aktivitas Bursa berkembang pesat sejak itu. 

Tahun 2007, menjadi titik penting dalam sejarah perkembangan pasar modal Indonesia, di mana Bursa Efek Surabaya dan BEJ digabung. Kemudian, namanya berubah menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Pemerintah Indonesia lalu membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggantikan tugas Bapepam-LK empat tahun kemudian atau pada 2011. OJK bertugas sebagai badan pengawas pasar modal yang mengatur dan mengawasi aktivitas pasar modal dan lembaga keuangan. 

OJK juga menggantikan peran Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan dan pengaturan bank untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Dan, setelah 46 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia, jumlah emiten di BEI saat ini mencapai 877.

(RNA)

SHARE