Mengenal Apa itu Single Investor Identification dalam Pasar Modal
Apa itu Single Investor Identification atau SID perlu diketahui investor, terutama bagi pemula dalam dunia investasi.
IDXChannel - Apa itu Single Investor Identification atau SID perlu diketahui investor, terutama bagi pemula dalam dunia investasi.
Pasalnya untuk dapat melakukan transaksi di pasar modal, para investor wajib memiliki Single Investor Identification (SID) terlebih dahulu. Jika tidak memilikinya, maka investor tidak dapat melakukan transaksi berupa pembelian berbagai produk investasi seperti saham, reksa dana, obligasi dan lain-lainnya di pasar modal.
Sebab itu, memiliki SID bersifat wajib. SID sendiri dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana di dalam SID tersebut ada nomor unik yang membedakan satu kartu dengan kartu lainnya.
Lantas apa itu Single Investor Identification (SID)? Berikut ulasan lengkapnya yang sudah dihimpun dari beberapa sumber.
Apa Itu Single Investor Identification (SID)
Apa itu Single Investor Identification? Secara bahasa, Single Investor Identification (SID) berarti Nomor Tunggal Identitas Pemodal. SID merupakan kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh KSEI.
Kode tersebut akan digunakan nasabah, pemodal, dan atau pihak lain berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melakukan aktivitas terkait transaksi efek. SID didapatkan jika seseorang menjadi investor di pasar modal Indonesia. Sederhananya, SID dapat diibaratkan sebagai identitas KTP di pasar modal.
Nomor SID terdiri 15 digit unik, yang mana 3 digit pertama adalah huruf dan 12 digit selanjutnya berupa angka. Dengan memiliki SID artinya Anda telah terdaftar secara resmi sebagai salah satu investor di pasar modal Indonesia.
Sehingga nasabah, pemodal, dan pihak lain bisa bebas menggunakan berbagai jenis layanan jasa yang disediakan oleh KSEI, maupun pihak lainnya menurut aturan yang berlaku.
Bagaimana Cara Membuat SID?
Masih dalam bahasan apa itu Single Investor Identification. Calon investor dapat membuat nomor SID dengan menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP dan NPWP. Kemudian, melanjutkan proses membuat SID nya.
Proses membuat SID terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan statusnya di pasar modal.
1. SID untuk Nasabah
Dalam hal ini, cara membuat SID untuk nasabah dapat dilakukan melalui partisipan atau perusahaan efek yang merupakan bank kustodian.
Nantinya, bank kustodian yang telah mempunyai Rekening Efek Utama di KSEI akan mengajukan data nasabah yang akan dibuatkan SID oleh KSEI. Kemudian, KSEI akan membuat SID berdasarkan data yang diserahkan oleh partisipan.
Jika calon nasabah telah memiliki Sub Rekening Efek, namun belum mendapatkan SID, maka calon nasabah tetap menyampaikan keinginannya melalui partisipan.
Setelah SID selesai dibuat, partisipan wajib menyerahkan SID kepada nasabah.
Mengenal Apa itu Single Investor Identification dalam Pasar Modal. (FOTO : MNC MEDIA)
2. SID untuk Pemodal
Pemodal yang ingin membuat SID bisa mengajukan permohonan melalui Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik untuk pembuatan SID.
Nantinya, KSEI akan memproses pengajuan pembuatan SID dan jika SID telah selesai dibuat, maka wajib diberikan pada pemodal melalui tempat pengajuan permohonan sebelumnya.
3. SID untuk Partisipan atau Pihak Lain
Berbeda dengan cara mendapatkan SID untuk nasabah dan pemodal yang dilakukan lewat pihak ketiga, dalam pembuatan SID untuk partisipan atau pihak lain dapat dilakukan secara langsung kepada KSEI dengan menyertakan berkas untuk pembuatan Rekening Efek Utama.
Fungsi SID
Masih bahasan apa itu Single Investor Identification (SID). Berikut fungsi SID antara lain:
- Sebagai identitas investor
- Memudahkan akses perdagangan di Pasar Modal
- Transparansi aktivitas investor di pasar modal
- Mempermudah transaksi jual beli saham
- Alat pengecekan kekayaan
Itulah informasi mengenai apa itu Single Investor Identification (SID). Semoga bisa membantu.