MARKET NEWS

Menteri ESDM Restui Perpanjangan Kontrak Vale Indonesia (INCO) selama 20 Tahun

Atikah Umiyani/MPI 22/03/2024 15:54 WIB

Menteri ESDM memastikan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mendapatkan perpanjangan kontrak karya (KK) berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 20 tahun. 

Menteri ESDM Restui Perpanjangan Kontrak Vale Indonesia (INCO) selama 20 Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memastikan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mendapatkan perpanjangan kontrak karya (KK) berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 20 tahun. 

"Ya kira-kira (20 tahun) kan MIND ID sudah paling besar di situ," jelas Arifin, Jumat (22/3/2024). 

Arifin pun mengungkapkan bahwa rekomendasi dokumen resmi IUPK itu akan diberikan pada hari ini. "(Hari ini IUPK diberikan?) iya InsyaAllah," imbuhnya. 

Nantinya, IUPK akan diberikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Namun, Arifin menekankan bahwa rekomendasi itu nantinya akan tetap dari Kementerian ESDM. 

"Rekomendasi dari kita," imbuhnya. 

Adapun, pemberian perpanjangan kontrak karya ini menyusul telah dirampungkannya proses divestasi saham INCO sebanyak 20 persen kepada pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan serangkaian perjanjian definitif dalam rangka divestasi saham kepemilikan asing PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Jakarta, Senin (26/2/2024) lalu.

Dengan penandatanganan tersebut, MIND ID saat ini memegang saham Vale Indonesia sebesar 34 persen. Adapun, harga divestasi saham Vale tersebut, yakni Rp3.050 per saham.

(FRI)

SHARE