IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal kelanjutan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang seharusnya berganti menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) usai rampungnya divestasi.
Arifin menuturkan, meski INCO telah resmi mendivestasikan 14% saham ke pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID, masih ada sejumlah hal yang perlu dipenuhi untuk penerbitan IUPK, salah satunya soal perpajakan.
"Masih ada perhitungan perpajakan yang harus diselesaikan," jelas Arifin ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).