Nahkodai CGV, Park Jungsin Ditunjuk Jadi Dirut Graha Layar Prima (BLTZ)
PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) melakukan pergantian Direktur Utama Perseroan dari sebelumnya dijabat Kim, Kyoung Tae kepada Park Jungsin.
IDXChannel - Emiten pengelola bioskop CGV, PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) melakukan pergantian Direktur Utama Perseroan dari sebelumnya dijabat Kim, Kyoung Tae kepada Park Jungsin. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada Kamis (22/7/2021).
Dalam keterangan tertulis Perseroan, pemegang saham BLTZ menyetujui pengangkatan Park Jungsin selaku Direktur Utama, terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat dengan mengikuti sisa masa jabatan anggota Direksi yang masih menjabat, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
"Menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Kim, Kyoung Tae dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat, disertai dengan ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas
pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya dengan memberikan pembebasan dan pelunasan atas tindakan pengurusan dalam Perseroan sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan (acquit et de charge)," tulis keterangan manajemen BLTZ dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (27/7/2021).
Berikut susunan terbaru jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Graha Layar Prima:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bratanata Perdana
Komisaris Independen : Gatot Subroto
Direksi
Direktur Utama : Park Jungsin
Direktur : Yeo, Deoksu
Direktur : Jason Jacob Tabalujan
Direktur : Tobias Ernst Chun Damek
Direktur : Ferdiana Yulia Sunardi
Selain perubahan susunan pengurus, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Selanjutnya juga menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan guna untuk melaksanakan dan/atau menyatakan kembali keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta, surat maupun dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan
pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan permohonan perubahan atau pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
penerimaan pemberitahuan, dan/atau melaporkan atau mendaftarkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Pada saat yang sama, Perseroan juga mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang mengesahkan empat mata acara. Pertama, pemegang saham menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Lalu, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (PricewaterhouseCoopers) (PWC), serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris
Perseroan, masing-masing atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, RUPST menyetujui tidak adanya Pembagian Keuntungan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dikarenakan Perseroan belum mencatatkan saldo laba yang positif dan masih mencatatkan akumulasi kerugian.
Ketiga, menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit, yang akan mengaudit Laporan Keuangan dan buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk melakukan penggantian Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar,
dan/atau menunjuk Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar pengganti (bilamana diperlukan).
Keempat, memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi
anggota Direksi Perseroan melalui rapat Dewan Komisaris, serta menetapkan remunerasi Dewan Komisaris maksimum sebesar Rp1 miliar net untuk tahun buku 2021 serta fasilitas lainnya yang sama dengan tahun buku 2020.
(IND)