Nilai IPO Meningkat, OJK Minta Perusahaan Jaga Kepercayaan Investor di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perusahaan yang terdaftar di pasar modal dapat menjaga kepercayaan investor.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perusahaan yang memilih mencari pendanaan di pasar modal baik melalui penerbitan surat utang maupun penawaran umum perdana saham / initial public offering (IPO) dapat terus menjaga kepercayaan investor.
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan, I Made Bagus Tirthayatra memaparkan pasar modal Indonesia memiliki pondasi kuat dan ruang pertumbuhan luas yang dapat dimanfaatkan perusahaan untuk mendapat pembiayaan .
"Tentu kita semua pelaku usaha dan juga para investor harus bisa memanfaatkan pasar modal kita. Tapi untuk bisa memanfaatkan pasar modal baik untuk memperoleh pendanaan maupun untuk berinvestasi maka penting sekali bagi pelaku usaha untuk selalu menjaga track record dengan baik," katanya dalam Special Dialoge IDXChannel 'Menanti Aksi Para Emiten Baru', Kamis (27/1/2022).
I Made meyakini kinerja yang baik dari perusahaan tercatat dan atau calon perusahaan tercatat dapat meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal sekaligus menumbuhkan perekonomian negara.
"Dengan memiliki catatan kinerja yang baik, maka perusahaan akan dipercaya oleh para investor dan para pemangku kepentingan sehingga dapat memanfaatkan dengan baik potensi pasar modal Indonesia," lanjutnya.
I Made juga meminta perusahaan tercatat senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di pasar modal. Seperti diketahui, peraturan pasar modal mewajibkan emiten menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip Good Corporate Governance atau GCG.
"Prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) wajib dilakukan baik dalam operasional sehari-hari maupun berbagai aksi korporasi seperti transaksi material, transaksi afiliasi, merger, akuisisi dan lain sebagainy," imbuhnya.
Dengan mengikuti berbagai aturan di pasar modal, emiten dan perusahaan publik sudah melindungi kepentingan para pemegang saham.
"Hal ini juga akan menimbulkan kepercayaan bagi para pemangku kepentingan baik dari emiten itu sendiri maupun juga pengendali dari emiten," tukasnya.
Sebagai catatan, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat total nilai emisi IPO di BEI sepanjang tahun 2021 mencapai Rp62,61 triliun atau meningkat 1.071% dibandingkan total nilai emisi pada 2020 yang sebesar Rp5,58 triliun. Adapun jumlah perusahaan yang melakukan IPO pada 2021 sebanyak 54 perusahaan.
Per 27 Januari 2022, terdapat 4 perusahaan baru yang melakukan penawaran umum perdana di bursa, sekaligus menandai antusiasme perusahaan atas kinerja pasar modal Indonesia. (TIA)